Ramai soal Debt Collector Bentak Polisi, Begini Regulasi Penagihan yang Benar

Kelakuan debt collector yang mencaci maki seorang anggota polisi Bhabinkamtibmas, Iptu Evin memantik kemarahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dia mengaku geram terhadap tindak premanisme yang membentak anggotanya Bhabinkamtibmas, Iptu Evin. Dia bahkan tak segan bakal meladeni bila ada debt collector yang melakukan tindakan serupa.

Kasus ini bermula dari viralnya curhatan Selebgram Clara Shinta, yang mobilnya ditarik oleh sekelompok debt collector. Kejadian bermula saat sekelompok debt collector menghampiri unit apartemen milik Clara Shinta di kawasan Tebet, Jaksel pada 8 Februari 2023. Mereka hendak mengambil mobil miliknya.

Clara Shinta bukanlah orang pertama yang mendapatkan perlakuan kasar dari debt collector, sehingga tak heran jika debt collector mendapatkan cap negatif dari masyarakat.

Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Lantas apa sih sebenarnya debt collector itu?

Mengutip laman DJKN Kementerian Keuangan, debt collector merupakan kumpulan orang atau sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Ketentuan penagihan sebagai berikut :

1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.

3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.

4. Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

Aturan Debt Collector di OJK

Selain itu, berdasarkan Pasal 48 ayat 1 Peraturan OJK nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, dijelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Namun, di ayat 2 ditegaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib menuangkan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai.

Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

* Pihak lain tersebut berbentuk badan hukum

* Pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.

Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan Bank Indonesia dan POJK tersebut, terdapat etika menagih utang. Namun kebanyakan debt collector justru menagih utang atau menarik barang milik debitur secara paksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *